“Mereka menerima konsesi, menerima HGU, HTI, HPH, IUP, izin tambang, mendapat keuntungan, tetapi keuntungannya dibawa ke luar negeri. Itu merugikan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” tegas Prabowo.
Presiden menilai praktik semacam itu sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kepentingan negara dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kalau kita membiarkan itu terus, kita lalai, dan kita tidak pantas menjalankan pemerintahan,” ujarnya.
Pasal 33 UUD 1945 Jadi Pedoman Pemerintahan
Di hadapan para menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga, serta jajaran TNI dan Polri, Presiden kembali menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pedoman utama dalam penyusunan kebijakan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam.
Prabowo menegaskan, meskipun pemerintah membutuhkan peran swasta dan korporasi, negara tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis.
“Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh dunia usaha, tetapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara,” kata Prabowo.
Dia pun meminta seluruh pejabat negara berani meninggalkan dan mengubah regulasi yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
“Semua peraturan dan produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani tinggalkan. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Presiden.












