Scroll untuk baca artikel
Nasional

Prabowo Tegaskan Tak Ada Izin HPH dan IUP Baru pada 2025, Pemerintah Evaluasi Total Pemanfaatan Lahan

×

Prabowo Tegaskan Tak Ada Izin HPH dan IUP Baru pada 2025, Pemerintah Evaluasi Total Pemanfaatan Lahan

Sebarkan artikel ini
izin pertambangan 2025
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Foto: Antara

“Mereka menerima konsesi, menerima HGU, HTI, HPH, IUP, izin tambang, mendapat keuntungan, tetapi keuntungannya dibawa ke luar negeri. Itu merugikan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” tegas Prabowo.

Presiden menilai praktik semacam itu sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kepentingan negara dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kalau kita membiarkan itu terus, kita lalai, dan kita tidak pantas menjalankan pemerintahan,” ujarnya.

Pasal 33 UUD 1945 Jadi Pedoman Pemerintahan

Di hadapan para menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga, serta jajaran TNI dan Polri, Presiden kembali menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pedoman utama dalam penyusunan kebijakan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga  Prabowo Subianto Pimpin Rapat Darurat Penanganan Banjir Sumatera, Menteri dan Petinggi TNI-Polri Dikerahkan ke Aceh

Prabowo menegaskan, meskipun pemerintah membutuhkan peran swasta dan korporasi, negara tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis.

“Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh dunia usaha, tetapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara,” kata Prabowo.

Dia pun meminta seluruh pejabat negara berani meninggalkan dan mengubah regulasi yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

“Semua peraturan dan produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani tinggalkan. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Presiden.