Selain itu, pemerintah pusat juga masih menyiapkan tambahan Rp 1,3 triliun yang dapat BNPB akses pada tahun anggaran berikutnya.
“Jadi dari sisi fiskal, tidak ada kendala untuk pembiayaan rehabilitasi bencana,” tegas Purbaya.
Relaksasi Fiskal untuk Daerah Terdampak
Selain pendanaan dari APBN, Kementerian Keuangan juga akan memberikan relaksasi anggaran bagi pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak bencana.
Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada tahun depan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membangun kembali infrastruktur dan perekonomian daerah.
“Pemda akan kami beri kelonggaran agar bisa fokus memulihkan daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Kebutuhan Anggaran Capai Rp 51,82 Triliun
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan bahwa total kebutuhan anggaran untuk penanganan dampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp 51,82 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari:
- Rp 2,72 triliun untuk penanganan darurat
- Rp 49,10 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi
Berdasarkan rincian per wilayah, kebutuhan anggaran pemulihan mencakup:
- Aceh: Rp 25,41 triliun
- Sumatera Utara: Rp 12,88 triliun
- Sumatera Barat: Rp 13,52 triliun
Dengan kesiapan anggaran dari hasil efisiensi APBN, pemerintah optimistis proses pemulihan pascabencana di Sumatera dapat berjalan lebih cepat tanpa mengganggu stabilitas fiskal nasional.












