Ringkasan Berita
- Mekanisme Pemanfaatan: Bukan Bebas Ambil, Tapi Harus Terkoordinasi Pemerintah menekankan bahwa meskipun warga boleh m…
- Saat ini, banyak pertanyaan ini bukan sekadar isu teknis, melainkan menyentuh aspek kemanusiaan, kebijakan lingkungan…
- Memang, pasca bencana, banyak warga yang kehilangan tempat tinggal dan membutuhkan bahan bangunan secepatnya—dan ka…
Topikseru.com – Pasca bencana banjir di pulau Sumatera di tengah upaya pemulihan yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, muncul pertanyaan penting dari masyarakat terdampak: apakah mereka diperbolehkan menggunakan gelondongan kayu yang terbawa arus banjir untuk kebutuhan darurat, seperti membangun hunian sementara?
Saat ini, banyak pertanyaan ini bukan sekadar isu teknis, melainkan menyentuh aspek kemanusiaan, kebijakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam.
Memang, pasca bencana, banyak warga yang kehilangan tempat tinggal dan membutuhkan bahan bangunan secepatnya—dan kayu yang terseret banjir kerap menjadi satu-satunya sumber yang tersedia secara instan.
Tapi, pemanfaatan kayu tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah mengeluarkan regulasi baru berupa Surat Edaran (SE) yang memberikan panduan jelas mengenai pemanfaatan kayu gelondongan hasil bencana banjir di Sumatera.
Regulasi Baru: Antara Kepentingan Kemanusiaan dan Perlindungan Hutan
Menanggapi situasi darurat ini, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan payung regulasi khusus untuk memastikan bahwa pemanfaatan kayu tersebut tidak menimbulkan masalah hukum maupun ekologis di kemudian hari.
“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah—baik provinsi, kabupaten, maupun kota—di wilayah terdampak banjir, khususnya di tiga provinsi yang paling parah terkena dampak: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sekaligus menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam tetap berada dalam koridor hukum dan berkelanjutan.
Mekanisme Pemanfaatan: Bukan Bebas Ambil, Tapi Harus Terkoordinasi
Pemerintah menekankan bahwa meskipun warga boleh memanfaatkan kayu-kayu tersebut, prosesnya harus melalui koordinasi resmi dengan pemerintah daerah setempat. Hal ini bertujuan untuk:
-Memastikan kayu yang diambil benar-benar berasal dari hasil bencana, bukan dari pembalakan liar.
-Mencegah terjadinya penyalahgunaan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
-Menjaga akuntabilitas serta mendokumentasikan asal-usul kayu untuk keperluan audit dan pelaporan.
Kayu-kayu tersebut boleh digunakan untuk keperluan rehabilitasi infrastruktur dasar, termasuk:
-Pembangunan hunian sementara (huntara)
-Konstruksi hunian tetap (huntap) bagi korban banjir
-Perbaikan fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah
-Namun, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak menimbun, menjual, atau memperdagangkan kayu tersebut tanpa izin resmi, karena bisa berpotensi melanggar hukum kehutanan.
Sosialisasi ke Seluruh Level Pemerintahan Daerah
Guna memastikan regulasi ini berjalan efektif di lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah.
Mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga camat dan lurah di wilayah terdampak diminta untuk menjadi fasilitator dalam proses pendataan dan distribusi kayu-kayu tersebut.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menggabungkan prinsip keadilan sosial dengan tanggung jawab ekologis—di mana kebutuhan mendesak korban bencana dihargai, tetapi tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap sumber daya alam nasional.
Mengapa Regulasi Ini Penting?
Sepintas, memanfaatkan kayu yang “terseret banjir” terlihat sebagai tindakan wajar. Namun, tanpa aturan yang jelas, hal ini berpotensi membuka celah bagi praktik illegal logging yang mengatasnamakan bencana.
Di masa lalu, situasi serupa kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menebang pohon secara liar, lalu mengklaim kayu tersebut sebagai “hasil banjir”.
Dengan adanya Surat Edaran ini, pemerintah menutup celah tersebut sekaligus memberikan jalur hukum aman bagi korban bencana untuk memperoleh bahan bangunan tanpa harus khawatir terjerat masalah hukum.













