HeadlineNasional

Pemerintah Audit Izin 24 Perusahaan Hutan di Sumatera Usai Banjir Bandang dan Longsor

×

Pemerintah Audit Izin 24 Perusahaan Hutan di Sumatera Usai Banjir Bandang dan Longsor

Sebarkan artikel ini
audit izin perusahaan hutan Sumatera
Warga melintas di antara tumpukan gelondongan kayu di permukiman di Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025). Foto: Antara

Topikseru.com, Jakarta – Pemerintah mulai mengaudit izin pemanfaatan hutan yang diberikan kepada 24 perusahaan di Sumatera menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Audit dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran, termasuk praktik pembalakan liar yang dinilai memperparah dampak bencana.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI, mengatakan audit tersebut tengah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

“Kami tidak ingin tinggal diam. Saat ini Kementerian Kehutanan sedang melakukan review dan audit terhadap sekitar 24 perusahaan yang mendapat izin pengelolaan kawasan hutan, baik HPH maupun HTI. Ini bagian dari upaya penertiban dan untuk melihat apakah ada kegiatan yang tidak semestinya,” kata Prasetyo saat ditemui di Jakarta, Senin (29/12).

Audit Izin Hutan untuk Cegah Pelanggaran

Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menyatakan audit tersebut bertujuan memastikan perusahaan pemegang izin tidak melanggar ketentuan, termasuk melakukan penebangan di luar area atau melebihi batas yang ditetapkan negara.

Pemerintah menilai pengelolaan hutan yang tidak sesuai aturan berpotensi memperburuk risiko bencana hidrometeorologi.

Menurut Pras, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hutan di Sumatera, khususnya di wilayah yang berulang kali terdampak banjir bandang dan longsor.

“Kami ingin memastikan izin yang diberikan negara tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Pembalakan Liar Tak Hanya Dilakukan Korporasi

Selain menyasar perusahaan, pemerintah juga menyoroti praktik pembalakan liar yang dilakukan secara perorangan. Pras menilai upaya penindakan harus dibarengi dengan pendekatan edukatif kepada masyarakat.

Baca Juga  Banjir Sumatera: Bareskrim Usut Kayu Gelondongan, Kemenhut Telusuri Illegal Logging

“Tidak hanya korporasi, yang bersifat perorangan juga harus ditangani. Ini perlu edukasi lintas sektor,” kata dia.

Pendekatan tersebut, menurut Pras, penting untuk mencegah praktik ilegal yang kerap berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan memadai.

Aktivis: Kayu Gelondongan Jadi Bukti Kerusakan Hutan

Sejumlah aktivis dan pakar lingkungan menilai parahnya dampak banjir bandang dan longsor di Sumatera tidak semata-mata dipicu oleh cuaca ekstrem.

Mereka menyoroti pembalakan liar yang telah berlangsung lama di kawasan hutan sebagai faktor utama.

Indikasi itu terlihat dari banyaknya gelondongan kayu berukuran besar dengan potongan rapi yang terbawa arus banjir.

Kayu-kayu tersebut dilaporkan menumpuk di permukiman warga dan menutup akses jalan utama, memperparah kerusakan infrastruktur serta menghambat proses evakuasi.

Ribuan Korban Jiwa dan Ratusan Ribu Mengungsi

Bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi pada 25 November 2025 melanda sejumlah kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga 29 Desember 2025, jumlah korban meninggal dunia mencapai 1.140 orang.

Selain itu, 163 orang dilaporkan hilang, sementara jumlah pengungsi mencapai 399.200 jiwa. Puluhan ribu rumah warga dilaporkan mengalami rusak ringan hingga berat.

Pemerintah menyatakan audit izin pengelolaan hutan menjadi salah satu langkah awal untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang, sekaligus memperbaiki tata kelola lingkungan di wilayah rawan bencana.