Nasional

Jaksa Sebut Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Diduga untuk Kepentingan Bisnis Nadiem

×

Jaksa Sebut Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Diduga untuk Kepentingan Bisnis Nadiem

Sebarkan artikel ini
pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kiri) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: Antara

Topikseru.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuding pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diduga dijalankan semata-mata untuk kepentingan bisnis mantan menteri Nadiem Makarim.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Roy Riady dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Menurut jaksa, Nadiem mengetahui sejak awal bahwa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS tidak optimal digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang memiliki keterbatasan akses internet.

“Dengan demikian pengadaan dilakukan agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Dikaitkan dengan Investasi Google ke PT AKAB

JPU mengungkapkan, sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google dengan nilai mencapai 786,99 juta dollar AS.

PT AKAB sendiri merupakan perusahaan modal asing yang didirikan untuk mendukung pengembangan bisnis Gojek.

Sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan transportasi daring Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada 2010, dengan kepemilikan saham mayoritas.

Untuk mengembangkan bisnis tersebut, pada 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan PT AKAB dan menggandeng Google dalam kerja sama bisnis, termasuk pemanfaatan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace.

Diduga Tetap Kendalikan Perusahaan

Jaksa menyebut, meskipun Nadiem mengundurkan diri dari jajaran direksi PT Gojek Indonesia dan PT AKAB saat menjabat menteri, langkah itu dinilai hanya bersifat formal untuk menghindari konflik kepentingan.

Baca Juga  LBH Medan Desak Polisi Tahan 3 Tersangka Seleksi PPPK Langkat

“Terdakwa menunjuk teman-temannya, di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan terdakwa sebagai saham founder milik terdakwa di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” kata Roy.

Negara Rugi Rp 2,18 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019 – 2022.

Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Secara rinci, kerugian negara meliputi:

  • Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
  • 44,05 juta dollar AS atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain itu, jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Bersama Terdakwa Lain

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.