HeadlineNasional

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

×

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas tersangka KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Menteri Agama pada masa itu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Dijerat Pasal Tipikor

Budi Prasetyo menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat negara.

Kronologi Penyidikan KPK

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Baca Juga  Kelakuan Wamenaker Immanuel Ebenezer Terungkap, Ketua KPK: Tahu Ada Pemerasan Sertifikat K3 Malah Minta Rp 3 Miliar

Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Dugaan Keterlibatan Ratusan Biro Perjalanan

Perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.

Selain ditangani KPK, persoalan penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan.

Pembagian Kuota Jadi Sorotan

Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota.

Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Hingga kini, KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.