Nasional

Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Yaqut: Alokasi 50:50 hingga Rugi Rp1 Triliun

×

Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Yaqut: Alokasi 50:50 hingga Rugi Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kolase foto mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melepas jamaah calon haji di Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kolase foto mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan ucapan selamat jalan kepada jamaah calon haji sebelum keberangkatan ke Tanah Suci di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (12/5/2024). Yaqut Cholil Qoumas kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/aa.

Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota ibadah haji 2023–2024.

Pengumuman ini disampaikan pada Jumat, 9 Januari 2026, dan langsung menjadi sorotan nasional karena menyangkut tata kelola haji yang melibatkan ribuan calon jemaah.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Jumat (9/1/2026).

Kronologi Kasus

Penyidikan kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, setelah Indonesia menerima 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan aturan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji harus mengikuti porsi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Namun, KPK menemukan indikasi pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan. Kuota 20.000 tersebut diduga dialokasikan dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pola ini dinilai menyalahi ketentuan hukum dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyidikan KPK.

“Semestinya 92 persen dan 8 persen, tetapi yang terjadi dibagi dua. Itu menyalahi aturan,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Dugaan Kerugian Negara

KPK juga mengumumkan bahwa dugaan penyimpangan pembagian kuota haji ini berdampak pada potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga  Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana Korupsi Suap Rp 4 Miliar di Tipikor Medan

Untuk menghitung nilai kerugian secara pasti, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan masih menunggu hasil audit final.

Pencegahan ke Luar Negeri

Untuk memperlancar proses hukum, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RIM,  Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus era Yaqut dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Langkah pencegahan ini dilakukan untuk memastikan para pihak terkait tetap berada di Indonesia dan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Pada 18 September 2025, KPK menyebut bahwa penyidikan terus berkembang.

Lembaga antirasuah itu menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam alur dugaan penyimpangan kuota.

Proses penelusuran kini diperluas, termasuk meneliti keterlibatan aktor lain di luar lingkup Kementerian Agama.

Selain proses hukum di KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait tata kelola dan distribusi kuota.

Temuan ini sempat disampaikan sebelum kasus masuk ke tahap penyidikan KPK, dan kini menjadi bagian dari sorotan publik dalam perbaikan tata kelola haji ke depan.

Kasus ini tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyentuh kepercayaan umat terhadap transparansi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.