TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Majelis Hakim memvonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020 – 2023.
Mantan Menteri Pertanian ini wajib membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan bila tidak mampu membayar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rianto dalam putusannya menyatakan SYL terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum.
Atas perbuatannya, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bayar Uang Pengganti
Hakim mewajibkan SYL membayar uang pengganti Rp 14,14 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya