Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa meminta hakim memberikan hukuman tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, yang akan menguranginya dengan jumlah uang yang telah petugas sita dan rampas.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Hal yang memberatkan lainnya, yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2