LBH Medan Soroti Sikap TNI dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Medan Irvan Saputra (kanan) bersama anak wartawan korban pembakaran di Karo, saat mendatangi Polda Sumut. Foto: Istimewa

Direktur LBH Medan Irvan Saputra (kanan) bersama anak wartawan korban pembakaran di Karo, saat mendatangi Polda Sumut. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Medan atau LBH Medan menyoroti sikap TNI terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan anggota keluarga di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai ada kejanggalan dan sikap tidak konsisten dari TNI menyikapi kasus pembakaran rumah wartawan yang diduga menyeret oknum TNI itu.

“Pertama, keterangan Kapendam I/BB Kolonel Inf. Rico Siagian pada 1 Juli 2024 atau empat hari setelah peristiwa, menyatakan bahwa kasus tersebut sebagai kebakaran murni. Tetapi tidak melakukan proses investigasi internal,” kata Irvan Saputra, di Jakarta, Jumat (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soroti Sikap Panglima TNI

Dia juga menyoroti sikap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada keterlibatan TNI dalam kasus ini.

Baca Juga  LBH Medan Nilai Abolisi Tom Lembong Cacat Hukum: Harusnya Vonis Bebas

Padahal, lanjut Irvan, berdasarkan bukti dan saksi menunjukkan adanya dugaan kuat dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus kematian wartawan di Karo.

“Menurut kami sikap Panglima TNI terlalu dini, kami menduga ada keterlibatan oknum dalam kasus ini. Harapan kami, bila ada anggota yang terlibat, harus ada tindakan tegas,” ujar Irvan.

Irvan menyebut LBH Medan mendorong proses penyelidikan kasus tersebut harus secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).

SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Jenazah Pekerja Tambang GBC Ditemukan, Freeport Pastikan Evakuasi Berlanjut
Mensesneg Pras Sebut Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Disahkan: BGN Pengelola Utama
7 Fakta Unik HUT ke-80 TNI di Monas: Atraksi Jet Tempur hingga Pesan Tegas Prabowo
HUT ke-80, TNI Siapkan 200 Motor sebagai Doorprize dan Pamerkan 1.047 Alutsista di Monas
Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan Mabes TNI
Berapa Biaya Ganti Plat Motor di Samsat?, Berikut ini Rincian Lengkap dengan Syaratnya
Istana Cabut ID Pers Jurnalis CNN Indonesia, Mensesneg Janji Cari Solusi
PWI Minta BPMI Setpres Beri Penjelasan Soal Cabut Kartu Liputan Istana Jurnalis yang Bertanya ke Presiden

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:36

Tiga Jenazah Pekerja Tambang GBC Ditemukan, Freeport Pastikan Evakuasi Berlanjut

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:58

Mensesneg Pras Sebut Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Disahkan: BGN Pengelola Utama

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:14

7 Fakta Unik HUT ke-80 TNI di Monas: Atraksi Jet Tempur hingga Pesan Tegas Prabowo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:43

HUT ke-80, TNI Siapkan 200 Motor sebagai Doorprize dan Pamerkan 1.047 Alutsista di Monas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:58

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan Mabes TNI

Berita Terbaru