NasionalNews

LBH Medan Soroti Sikap TNI dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

×

LBH Medan Soroti Sikap TNI dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Sebarkan artikel ini
LBH Medan
Direktur LBH Medan Irvan Saputra (kanan) bersama anak wartawan korban pembakaran di Karo, saat mendatangi Polda Sumut. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai ada kejanggalan dan sikap tidak konsisten dari TNI menyikapi kasus pembakara…
  • "Pertama, keterangan Kapendam I/BB Kolonel Inf.
  • Rico Siagian pada 1 Juli 2024 atau empat hari setelah peristiwa, menyatakan bahwa kasus tersebut sebagai kebakaran mu…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Medan atau LBH Medan menyoroti sikap TNI terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan anggota keluarga di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai ada kejanggalan dan sikap tidak konsisten dari TNI menyikapi kasus pembakaran rumah wartawan yang diduga menyeret oknum TNI itu.

“Pertama, keterangan Kapendam I/BB Kolonel Inf. Rico Siagian pada 1 Juli 2024 atau empat hari setelah peristiwa, menyatakan bahwa kasus tersebut sebagai kebakaran murni. Tetapi tidak melakukan proses investigasi internal,” kata Irvan Saputra, di Jakarta, Jumat (12/7).

Soroti Sikap Panglima TNI

Dia juga menyoroti sikap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada keterlibatan TNI dalam kasus ini.

Padahal, lanjut Irvan, berdasarkan bukti dan saksi menunjukkan adanya dugaan kuat dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus kematian wartawan di Karo.

“Menurut kami sikap Panglima TNI terlalu dini, kami menduga ada keterlibatan oknum dalam kasus ini. Harapan kami, bila ada anggota yang terlibat, harus ada tindakan tegas,” ujar Irvan.

Baca Juga  LBH Medan Usulkan Penundaan Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Rawan Timbulkan Kekacauan Hukum

Irvan menyebut LBH Medan mendorong proses penyelidikan kasus tersebut harus secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).

SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

“Tetapi apabila merujuk kepada teori kausalitas dalam hukum pidana, perlu ada motif kejadian yang menjadi sebab dari terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini dugaan kuat melibatkan oknum TNI yang sebelumnya korban sebut dalam pemberitaanya,” kata Irvan.

LBH Medan menduga ada pelanggaran Pasal l 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9.

Kemudian, pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR).

Dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM.

Klaim Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeklaim bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo.

“Enggak ada, enggak ada (prajurit yang terlibat),” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).

Menyikapi kasus tersebut, Jenderal Agus Subiyanto mengatakan bahwa pengusutan sedang dilakukan oleh Polri.

“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya–yang rumah wartawan kebakaran itu. Polri sudah mengatasi,” ujarnya.(Cr1/topikseru.com)