“Tetapi apabila merujuk kepada teori kausalitas dalam hukum pidana, perlu ada motif kejadian yang menjadi sebab dari terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini dugaan kuat melibatkan oknum TNI yang sebelumnya korban sebut dalam pemberitaanya,” kata Irvan.
LBH Medan menduga ada pelanggaran Pasal l 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9.
Kemudian, pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM.
Klaim Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeklaim bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo.
“Enggak ada, enggak ada (prajurit yang terlibat),” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Menyikapi kasus tersebut, Jenderal Agus Subiyanto mengatakan bahwa pengusutan sedang dilakukan oleh Polri.
“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya–yang rumah wartawan kebakaran itu. Polri sudah mengatasi,” ujarnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2