Ringkasan Berita
- Perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2001 itu sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, Nusa Ten…
- Didik lahir di Kediri, Jawa Timur, 30 Maret 1979.
- Pada periode 2023–2025, Didik dipercaya memimpin Polres Lombok Utara sebelum akhirnya dilantik sebagai Kapolres Bim…
Topikseru.com – Jakarta – Nama Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan nasional pada awal 2026 setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2001 itu sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.
Didik lahir di Kediri, Jawa Timur, 30 Maret 1979. Ia menyelesaikan pendidikan kepolisian di Akpol pada 2001 dan mengawali kariernya di Polda Gorontalo sebelum melanjutkan penugasan di Polda Metro Jaya.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Urusan Binopsnal Satreskrim Polres Jakarta Selatan dan Wakapolres Tangerang Selatan.
Kariernya kemudian berlanjut di Polda Nusa Tenggara Barat sejak 2020 dengan menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Kasubdit Reskrimum, Reskrimsus, hingga Resnarkoba.
Pada periode 2023–2025, Didik dipercaya memimpin Polres Lombok Utara sebelum akhirnya dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.
Sebelum tersandung kasus, ia dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan sempat menerima penghargaan “Best Inspiring and Visionary Leader 2025” dari Indonesia Award Magazine.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025, Didik tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp1,48 miliar.
Aset tersebut terdiri dari tanah di Mojokerto, dua kendaraan roda empat (Honda CR-V 2018 dan Pajero Sport 2021), serta kas dan harta bergerak lainnya.
Dalam laporan tersebut, ia tercatat tidak memiliki utang.
Dugaan Aliran Dana dan Penonaktifan
Karier Didik mulai berada dalam sorotan setelah muncul dugaan penerimaan aliran dana Rp1 miliar dari jaringan bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
Dugaan tersebut berkembang dari pengungkapan kasus yang melibatkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang ditangkap dengan barang bukti 488 gram sabu.
Pada Februari 2026, Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota dan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Jabatan tersebut kemudian diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian.
Sidang Etik dan Putusan PTDH
Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Didik dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Selain terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika, sidang juga mengungkap adanya pelanggaran asusila yang tidak dirinci lebih lanjut.
Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme internal etik.
Perkembangan Kasus Lain
Dalam rangkaian perkara yang berkaitan, Polri juga menempatkan Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, dalam program rehabilitasi narkoba.
Ia dinyatakan sebagai pengguna berdasarkan hasil asesmen terpadu setelah ditemukan barang bukti narkotika di kediamannya.
Polri menegaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.









