Nasional

ICW Minta KPK Awasi 1.179 SPPG Polri, Soroti Potensi Konflik Kepentingan dan Dana Triliunan

×

ICW Minta KPK Awasi 1.179 SPPG Polri, Soroti Potensi Konflik Kepentingan dan Dana Triliunan

Sebarkan artikel ini
ICW minta KPK awasi SPPG Polri
Personel kepolisian berjaga di depan pintu saat peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (13/2/2026). SPPG Polri Polresta Kendari tersebut akan melayani 2.220 penerima manfaat yang terdiri dari 1.945 pelajar, 171 tenaga pendidik, dan 104 kelompk 3B di wilayah itu.

Ringkasan Berita

  • Permintaan itu disampaikan langsung kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin.
  • "Kami memberikan surat yang meminta Deputi untuk memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekar…
  • Yassar mengungkapkan, berdasarkan petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang terbit Desember lalu, yayasan p…

Topikseru.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permintaan itu disampaikan langsung kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin. ICW menilai terdapat potensi ketimpangan dan konflik kepentingan dalam pengelolaan ribuan SPPG tersebut.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat resmi kepada KPK.

“Kami memberikan surat yang meminta Deputi untuk memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki Polri,” ujar Yassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

ICW: KPK Punya Kewenangan Pencegahan

Yassar menegaskan, permintaan tersebut selaras dengan mandat KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.

Menurut dia, kewenangan KPK tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan monitoring potensi korupsi.

“Pemberantasan korupsi itu dimandatkan kepada KPK bukan hanya dalam konteks penindakan, melainkan juga pencegahan. Itu kewenangan yang dimiliki oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring,” katanya.

Soroti Privilese Pengelolaan SPPG Polri

ICW menilai terdapat potensi ketimpangan dalam pengelolaan SPPG yang dikelola melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.

Yassar mengungkapkan, berdasarkan petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang terbit Desember lalu, yayasan pada umumnya dibatasi mengelola maksimal 10 SPPG. Namun, menurutnya, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi Polri.

Baca Juga  KPK Segel Kantor Satker PJN I dan II Wilayah Sumut

“Setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tetapi kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan proyek,” ujarnya.

Selain itu, ICW juga menyoroti adanya insentif harian sebesar Rp6 juta per SPPG selama enam hari dalam satu minggu, berlaku untuk periode dua tahun sejak operasional.

Jika mengacu pada tahun operasional 2026 dengan asumsi 313 hari aktif, potensi nilai yang beredar disebut bisa mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun.

Angka tersebut belum termasuk dana awal operasional sekitar Rp500 juta yang diberikan BGN.

ICW memandang besarnya dana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik dalam aspek finansial maupun relasi kekeluargaan melalui yayasan yang dikelola pasangan personel kepolisian.

Peresmian 1.179 SPPG oleh Presiden

Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, Prabowo Subianto menghadiri peresmian dan peletakan batu pertama 1.179 SPPG serta 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri.

Dalam kesempatan itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa dari total 1.179 SPPG, sebanyak 411 unit telah beroperasi, 162 dalam tahap persiapan operasional, 499 masih dalam proses pembangunan dan ditargetkan rampung pada Maret 2026, serta 107 lainnya dalam tahap peletakan batu pertama.

Program tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pemenuhan gizi nasional.

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas

ICW menilai urgensi pengawasan semakin tinggi mengingat sorotan publik terhadap institusi Polri dalam berbagai isu belakangan ini.

Lembaga antikorupsi tersebut berharap KPK dapat melakukan monitoring secara aktif guna memastikan pengelolaan SPPG berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait permintaan ICW tersebut.