Nasional

Dana TKD Sumut 2026 Naik Jadi Rp6,3 Triliun, Wagub Surya Sambut Baik Kebijakan Pemerintah

×

Dana TKD Sumut 2026 Naik Jadi Rp6,3 Triliun, Wagub Surya Sambut Baik Kebijakan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Wagub Sumut Surya mengikuti sosialisasi penyesuaian dana TKD 2026 bersama Mendagri Tito Karnavian secara virtual.
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengikuti sosialisasi penyesuaian dana transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual dari Medan, Kamis (5/3/2026).

Ringkasan Berita
  • Dana transfer ke daerah untuk Sumatera Utara naik menjadi Rp6,3 triliun pada tahun anggaran 2026.
  • Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mempercepat pemulihan pascabencana dan pembangunan daerah.
  • Sebanyak 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara kini dapat memanfaatkan dana TKD dari pemerintah pusat.

Topikseru.com, Medan – Pemerintah pusat menambah alokasi dana transfer ke daerah (TKD) untuk Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran 2026. Dari sebelumnya sekitar Rp4,3 triliun, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp6,3 triliun.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, tambahan anggaran dari pemerintah pusat sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan pascabencana serta mendukung pembangunan di berbagai wilayah.

Apresiasi tersebut disampaikan Surya setelah mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam APBD yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh pemerintah daerah dari tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Wagub Sumut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari kediamannya di Jalan Teuku Daud, Medan.

Dana TKD Sumut 2026 Meningkat Signifikan

Dalam keterangannya, Surya mengatakan penambahan dana transfer ke daerah untuk Sumatera Utara menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah.

Baca Juga  Banjir Tapanuli Tengah: Bobby Nasution Sebut Permukiman Bergeser Akibat Luapan Sungai Lopian

Baca Juga  Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2025 Rp5,6 Triliun  

Menurutnya, tambahan anggaran tersebut sangat dibutuhkan, terutama untuk mendukung berbagai program pemulihan di wilayah yang terdampak bencana.

“Kalau regulasinya sudah ada, maka dana tersebut bisa segera digunakan tanpa harus menunggu tahapan Perubahan APBD,” ujar Surya.

Ia juga menekankan bahwa percepatan penggunaan anggaran sangat penting agar berbagai program pemulihan dapat segera dilaksanakan.

Dalam diskusi tersebut, Wagub Sumut juga didampingi sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Timur Tumanggor, serta beberapa pejabat lainnya.

Kebijakan Berdasarkan Arahan Presiden

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan penambahan dana TKD tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama DPR RI.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah, khususnya dalam menangani dampak bencana serta mendukung pembangunan daerah.

Menurut Tito, sebelumnya alokasi dana TKD hanya diberikan kepada kabupaten dan kota yang terdampak bencana secara langsung. Namun kini cakupannya diperluas sehingga seluruh daerah dapat memanfaatkannya.

Untuk Provinsi Sumatera Utara, jumlah daerah penerima manfaat yang sebelumnya hanya 18 kabupaten dan kota kini bertambah menjadi 33 kabupaten/kota.

Kebijakan serupa juga diberlakukan di dua provinsi lainnya yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, yakni Aceh dan Sumatera Barat.

“Dengan kebijakan ini, kami berusaha mempermudah rekan-rekan kepala daerah dalam menjalankan program pembangunan serta pemulihan pascabencana,” kata Tito.

Diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan

Penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan surat edaran yang mengatur teknis penggunaan dana tersebut oleh pemerintah daerah.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan dana tambahan secara lebih cepat dan efektif untuk berbagai kebutuhan pembangunan maupun penanganan dampak bencana.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tiba di Medan, Tinjau Lokasi Banjir Bandang dan Pimpin Rapat Penanganan Bencana Sumatera

Pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah agar melakukan percepatan realisasi anggaran sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.

Fokus pada Pemulihan Pascabencana

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan bahwa saat ini sejumlah daerah di Sumatera Utara telah memasuki tahap transisi dari masa tanggap darurat menuju masa pemulihan.

Pada tahap ini, berbagai bantuan dari pemerintah difokuskan untuk membantu para korban bencana agar dapat segera bangkit kembali.

“Sekarang kita sudah memasuki tahap transisi darurat ke pemulihan. Bantuan pemerintah akan difokuskan untuk mendukung masyarakat yang terdampak bencana agar bisa kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujar Suharyanto.

Namun demikian, ia mengakui bahwa beberapa daerah masih menghadapi kendala dalam proses pemulihan, khususnya terkait validasi data korban bencana.

Data Korban Bencana Masih Diverifikasi

Suharyanto menyebutkan bahwa hingga saat ini Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah masih menghadapi kendala dalam pendataan korban bencana.

Hal tersebut disebabkan adanya banjir bandang susulan yang terjadi pada Januari dan Februari lalu sehingga proses verifikasi data membutuhkan waktu lebih lama.

Selain itu, pemerintah juga masih menunggu rekomendasi dari Badan Geologi terkait lokasi pembangunan hunian baru bagi para korban bencana.

“Rekomendasi dari Badan Geologi sangat penting untuk memastikan apakah lokasi hunian yang akan dibangun berada di zona aman atau justru berisiko terhadap bencana,” jelasnya.

Target Pemindahan Pengungsi Sebelum Lebaran

Pemerintah menargetkan pemindahan warga yang saat ini masih berada di tenda pengungsian ke hunian sementara atau Huntara dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dengan waktu yang tersisa sekitar dua pekan, berbagai pihak terus berupaya mempercepat proses pembangunan fasilitas hunian sementara tersebut.

Selain hunian, pemerintah daerah juga dapat mengajukan berbagai kebutuhan lain yang diperlukan masyarakat terdampak bencana.

Kebutuhan tersebut antara lain meliputi bantuan sandang, pangan, hingga dukungan logistik lainnya.

BNPB memastikan bahwa bantuan tersebut masih dapat didukung melalui dana siap pakai, selama kondisi daerah masih berada dalam situasi darurat.

“Jika masih dalam kondisi darurat, pemerintah daerah bisa mengajukan kebutuhan tambahan seperti sandang dan pangan, dan kami siap mendukung melalui dana siap pakai BNPB,” pungkas Suharyanto.

Dengan adanya tambahan dana transfer ke daerah pada tahun 2026, diharapkan berbagai program pemulihan pascabencana di Sumatera Utara dapat berjalan lebih cepat dan efektif sehingga masyarakat terdampak dapat segera kembali menjalani kehidupan secara normal.