Topikseru.com, Sumatra – Dalam rangka menyambut periode Mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengambil langkah strategis untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus untuk mengurai lonjakan trafik. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pemberlakuan potongan tarif tol sebesar 30% di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikelola guna membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Mudik Lebaran 2026.
Adapun terdapat 6 ruas jalan tol yang dikelola oleh Hutama Karya yang akan diberlakukan potongan tarif, yaitu Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Tol Indralaya–Prabumulih, Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar, Tol Indrapura–Kisaran, serta Tol Sigli–Banda Aceh. Selain itu, potongan tarif juga berlaku di Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat yang dikelola oleh anak usaha Hutama Karya, PT Hutama Marga Waskita.
Potongan tarif tol sebesar 30% diberlakukan dengan sistem 2 (dua) arah pada periode 15–16 Maret 2026 serta 26–27 Maret 2026, khusus bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dengan menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi.
Khusus untuk Tol Indrapura–Kisaran (Sumatra Utara), potongan tarif tol sebesar 30% tetap diberlakukan dengan sistem 2 (dua) arah pada periode 15 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 16 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, serta 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 27 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
“Potongan tarif ini diberikan untuk seluruh golongan kendaraan dan diterapkan dengan mekanisme yang selaras dengan kebijakan nasional, sebagaimana juga diberlakukan pada badan usaha jalan tol lainnya,” ujar Hamdani, Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Rincian Tarif dan Ketentuan Pemberlakuan Potongan Tarif Tol
- Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung
Ruas ini terintegrasi dengan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang dikelola oleh PT Rafflesia Investasi Indonesia. Pemberlakuan potongan tarif 30% dilakukan dengan ketentuan arah
sebagai berikut:
Periode 15–16 Maret 2026:
– Tol Bakauheni–Terbanggi Besar: 1 (satu) arah, dari GT Bakauheni Selatan menuju
GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama
– Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung/Kayu Agung Utama: 2 (dua) arah, khusus untuk
perjalanan menerus (GT Bakauheni Selatan – GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama dan sebaliknya)
Tarif perjalanan menerus GT Bakauheni Selatan – GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama:
Jalur A (arah Bakauheni Selatan ke Kayu Agung/Kayu Agung Utama)
Golongan I: Rp509.500 menjadi Rp356.800
Golongan II & III: Rp764.500 menjadi Rp535.200
Golongan IV & V: Rp1.019.000 menjadi Rp713.250
Jalur B (arah Kayu Agung/Kayu Agung Utama ke Bakauheni)
Golongan I: Rp509.500 menjadi Rp433.000
Golongan II & III: Rp764.500 menjadi Rp649.500
Golongan IV & V: Rp1.019.000 menjadi Rp865.500
Periode 26–27 Maret 2026
– Tol Bakauheni–Terbanggi Besar: 1 (satu) arah, dari GT Kayu Agung Utama menuju
GT Bakauheni Selatan
– Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung: 2 (dua) arah, khusus untuk perjalanan menerus
Tarif perjalanan menerus dari GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni
Selatan:
Jalur A
Golongan I: Rp509.500 menjadi Rp433.000
Golongan II & III: Rp764.500 menjadi Rp649.500
Golongan IV & V: Rp1.019.000 menjadi Rp865.500
Jalur B
Golongan I: Rp509.500 menjadi Rp356.800
Golongan II & III: Rp764.500 menjadi Rp535.200
Golongan IV & V: Rp1.019.000 menjadi Rp713.250
- Tol Indralaya–Prabumulih
Asal–tujuan: Kayu Agung Utama – Prabumulih dan sebaliknya
Golongan I: Rp158.000 menjadi Rp132.500
Golongan II & III: Rp236.500 menjadi Rp198.000
Golongan IV & V: Rp316.000 menjadi Rp265.000
- Tol Pekanbaru–Dumai
Asal–tujuan: Pekanbaru – Dumai dan sebaliknya
Golongan I: Rp171.500 menjadi Rp120.000
Golongan II & III: Rp257.000 menjadi Rp180.000
Golongan IV & V: Rp343.000 menjadi Rp240.000
- Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar
Asal–tujuan: Sungai Pinang – XIII Koto Kampar dan sebaliknya
Golongan I: Rp78.000 menjadi Rp54.500
Golongan II & III: Rp117.000 menjadi Rp82.000
Golongan IV & V: Rp156.000 menjadi Rp109.000
- Sumatra Utara
Tol Indrapura–Kisaran terintegrasi dengan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) dan Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa (Belmera) yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, serta Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Indrapura yang dikelola oleh PT Hutama Marga Waskita. Pada ruas-ruas tersebut, potongan tarif tol sebesar 30% diberlakukan dengan sistem dua arah dan mengikuti periode yang sama.
Sementara itu, pada Jalan Tol Medan–Binjai yang dikelola oleh PT Rafflesia Investasi Indonesia, potongan tarif tol mengikuti ketentuan yang berlaku.
Potongan tarif tol ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus pada periode 15–16 Maret 2026 dan 26–27 Maret 2026, sesuai dengan arah masing-masing ruas.
Rincian tarif setelah potongan 30%:
Periode 15–16 Maret 2026
Kisaran – Pangkalan Brandan
Golongan I: Rp263.500 menjadi Rp244.000
Golongan II & III: Rp396.500 menjadi Rp367.500
Golongan IV & V: Rp530.000 menjadi Rp491.500
Pangkalan Brandan – Kisaran
Golongan I: Rp263.500 menjadi Rp224.200
Golongan II & III: Rp396.500 menjadi Rp337.500
Golongan IV & V: Rp530.000 menjadi Rp451.000
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak
Golongan I: Rp140.000 menjadi Rp125.500
Golongan II & III: Rp210.000 menjadi Rp187.500
Golongan IV & V: Rp280.000 menjadi Rp250.000
Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan
Golongan I: Rp221.000 menjadi Rp206.500
Golongan II & III: Rp333.500 menjadi Rp311.000
Golongan IV & V: Rp446.500 menjadi Rp416.500
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak
Golongan I: Rp221.000 menjadi Rp187.600
Golongan II & III: Rp333.500 menjadi Rp282.200
Golongan IV & V: Rp446.500 menjadi Rp377.650
Periode 26–27 Maret 2026
Kisaran – Pangkalan Brandan
Golongan I: Rp263.500 menjadi Rp224.200
Golongan II & III: Rp396.500 menjadi Rp337.500
Golongan IV & V: Rp530.000 menjadi Rp451.000
Pangkalan Brandan – Kisaran
Golongan I: Rp263.500 menjadi Rp244.000
Golongan II & III: Rp396.500 menjadi Rp367.500
Golongan IV & V: Rp530.000 menjadi Rp491.500
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak
Golongan I: Rp140.000 menjadi Rp125.500
Golongan II & III: Rp210.000 menjadi Rp187.500
Golongan IV & V: Rp280.000 menjadi Rp250.000
Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan
Golongan I: Rp221.000 menjadi Rp187.600
Golongan II & III: Rp333.500 menjadi Rp282.200
Golongan IV & V: Rp446.500 menjadi Rp377.650
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak
Golongan I: Rp221.000 menjadi Rp206.500
Golongan II & III: Rp333.500 menjadi Rp311.000
Golongan IV & V: Rp446.500 menjadi Rp416.500
- Tol Sigli–Banda Aceh
Asal–tujuan: Seulimeum – Baitussalam dan sebaliknya
Golongan I: Rp65.000 menjadi Rp45.500
Golongan II & III: Rp97.500 menjadi Rp68.500
Golongan IV & V: Rp130.000 menjadi Rp91.000
Kebijakan potongan tarif tol ini telah melalui kajian dan evaluasi secara menyeluruh, sehingga pelaksanaannya tetap menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat dan keberlanjutan kinerja perusahaan.
“Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan untuk mengecek tarif tol sesuai gerbang masuk dan tujuan perjalanan, serta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Pengguna jalan juga diharapkan mematuhi rambu dan arahan petugas, menjaga kondisi kendaraan tetap prima, serta memanfaatkan rest area untuk beristirahat demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan,” tutup Hamdani.











