Nasional

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Kerugian Negara Rp 622 Miliar

×

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Sebarkan artikel ini
kasus korupsi kuota haji
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Topikseru.com, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Alex dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan staf khusus Menteri Agama periode 2020–2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.

KPK berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Penyidikan Kasus Dimulai Agustus 2025

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan adanya perhitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Langkah pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan untuk mendukung proses penyidikan kasus.

Yaqut dan Gus Alex Ditetapkan Tersangka

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan bahwa dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Kejagung: Korupsi Tata Kelola Minyak di PT Pertamina Subholding Rugikan Negara 193,7 Triliun

Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Namun, Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Praperadilan Ditolak, Yaqut Ditahan

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, pencegahan bepergian ke luar negeri yang sebelumnya diberlakukan kepada tiga pihak diperpanjang hanya untuk Yaqut dan Gus Alex.

Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Audit tersebut diterima pada 27 Februari 2026 dan kemudian diumumkan kepada publik pada 4 Maret 2026.

Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji itu mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Kasus ini masih terus didalami oleh KPK, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023–2024.