Topikseru.com, Bogor – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan pemerintah memberikan pembebasan biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang berada dalam kondisi darurat di Indonesia.
Kebijakan tersebut disampaikan Agus usai menghadiri kegiatan bakti sosial dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di kawasan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.
“Ini kita berikan izin tinggal dalam keadaan darurat, termasuk pembebasan biaya overstay,” ujar Agus.
Respons Kemanusiaan dalam Situasi Darurat
Menurut Agus, kebijakan ini merupakan langkah kemanusiaan untuk merespons kondisi tertentu yang membuat WNA tidak dapat segera meninggalkan wilayah Indonesia.
Situasi darurat yang dimaksud bisa mencakup kondisi kesehatan, konflik di negara asal, hingga gangguan transportasi internasional.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan asas timbal balik atau resiprositas antarnegara.
“Karena ini juga berlaku kepada warga kita yang ada di luar negeri, mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama,” jelasnya.
Tetap Selektif, Imigrasi Diperketat
Meski memberikan kelonggaran, Agus menegaskan bahwa prinsip selektivitas tetap menjadi dasar kebijakan keimigrasian nasional.
Pemerintah tidak ingin kebijakan ini disalahgunakan oleh pihak tertentu, terutama yang berpotensi menjadikan Indonesia sebagai tujuan pengungsi ilegal.
“Jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat pengungsi dan pencari suaka. Kita selektif,” tegas Agus.
Dia juga meminta jajaran imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di seluruh wilayah Indonesia.
WNA Boleh Berlindung, Asal Tidak Timbulkan Masalah
Agus menambahkan, pemerintah tetap membuka ruang bagi WNA yang datang untuk mencari perlindungan sementara, selama tidak menimbulkan persoalan baru di dalam negeri.
“Kalau mereka berkunjung untuk mencari aman silakan, tetapi jangan menambah masalah di kita,” ujarnya.
Kebijakan pembebasan biaya overstay ini dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Langkah ini juga menjadi respons terhadap dinamika global yang memengaruhi mobilitas warga negara lintas negara, termasuk konflik dan krisis kemanusiaan di berbagai kawasan dunia.













