TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung Minggu, 18 Agustus 2024.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebut pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapat PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi, melansir Antara, Minggu (18/8).
Dia mengatakan sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica wajib lapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan,” ujar Eduar.
Eduar menjelaskan Jessica mulai menjalani penahanan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Jessica mendapat vonis 20 tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.







