Ringkasan Berita
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebut pem…
- Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri …
- Namun, Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya tertangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Du…
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung Minggu, 18 Agustus 2024.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebut pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapat PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi, melansir Antara, Minggu (18/8).
Dia mengatakan sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica wajib lapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan,” ujar Eduar.
Eduar menjelaskan Jessica mulai menjalani penahanan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Jessica mendapat vonis 20 tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar.
Perjalanan Kasus
Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016.
Namun, Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya tertangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016.
Ketua Majelis Hakim Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan menjatuhi vonis 20 tahun penjara.
Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding. Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Karena gagal di tingkat banding, Jessica mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jessica pada Juni 2017.
Oleh sebab itu, yang bersangkutan tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.(*)








