Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Begini Penjelasan Ditjen PAS

×

Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Begini Penjelasan Ditjen PAS

Sebarkan artikel ini
Jessica Wongso
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016). Foto: Anatara

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar.

Perjalanan Kasus

Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016.

Namun, Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya tertangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016.

Baca Juga  Jessica Wongso Daftarkan PK Putusan MA ke Pengadilan Negeri Jakarta

Ketua Majelis Hakim Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan menjatuhi vonis 20 tahun penjara.

Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding. Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karena gagal di tingkat banding, Jessica mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jessica pada Juni 2017.

Oleh sebab itu, yang bersangkutan tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.(*)