Eduar menjelaskan Jessica mulai menjalani penahanan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Jessica mendapat vonis 20 tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar.
Perjalanan Kasus
Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016.
Namun, Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya tertangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya