Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016.
Ketua Majelis Hakim Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan menjatuhi vonis 20 tahun penjara.
Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding. Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena gagal di tingkat banding, Jessica mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jessica pada Juni 2017.
Oleh sebab itu, yang bersangkutan tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.(*)