TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan senjata gas air mata pada pengamanan demonstrasi.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan surat tersebut untuk meminta Kapolri mengevaluasi penggunaan gas air mata pada pengamanan demonstrasi menentang RUU Pilkada.
“Kompolnas akan mengirimkan surat ke Kapolri untuk mohon melakukan evaluasi terhadap penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada,” kata Poengky Indarti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebut bahwa penggunaan kekuatan Polri telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan.
Kemudian, juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Poengky mendorong anggota Polri melaksanakan kedua aturan ini secara baik dan patuh.
“Namun, untuk pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Semarang, mendapat reaksi masyarakat, terutama penggunaan gas air mata dan kekerasan berlebihan oleh aparat,” ujar Poengky Indarti.
Tindak Anggota yang Melanggar
Dia menyarankan agar Polri membuka diri atas kritikan masyarakat tersebut dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya