Kemudian, juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Poengky mendorong anggota Polri melaksanakan kedua aturan ini secara baik dan patuh.
“Namun, untuk pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Semarang, mendapat reaksi masyarakat, terutama penggunaan gas air mata dan kekerasan berlebihan oleh aparat,” ujar Poengky Indarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindak Anggota yang Melanggar
Dia menyarankan agar Polri membuka diri atas kritikan masyarakat tersebut dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa.
Salah satunya, kata dia, mengevaluasi penggunaan gas air mata dan dampaknya pada demonstran.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya