Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Hasil Rampasan dari Rafael Alun

×

KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Hasil Rampasan dari Rafael Alun

Sebarkan artikel ini
KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto. Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor Rp 40,5 miliar ke kas negara hasil rampasan dari terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo.

KPK sebelumnya menetapkan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 40,5 miliar yang mencakup uang pengganti Rp 10.07 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (6/9).

Baca Juga  Hari Ini KPK: Panggil Lisa Mariana dan Umumkan Status Wamenaker Immanuel Ebenezer

Tessa mengatakan uang tersebut juga dari rampasan perkara gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp 577 juta.