Dalam putusan pengadilan, Rafael Alun juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana dakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga JPU KPK.(antara/topikseru.com)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT