Begini Respon Walhi Terkait Permen KLHK Nomor 10

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walhi. Foto: Istimewa

Walhi. Foto: Istimewa

“Sehingga kasus pembungkaman atau pelanggaran terhadap hak partisipasi publik terjadi pada banyak sektor kasus seperti, kasus perkebunan, kasus kehutanan, kasus pembangunan infrastruktur, dan lain-lain yang merujuk pada kasus konflik agrarian,” ungkapnya.

Sedangkan, batasan pada Permen ini mengatur khusus terhadap kasus pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hal yang kemudian perlu menjadi perhatian, sambung Satrio, terutama pada bentuk tahapan penangan pelindungan hukum yang pertama yaitu, dengan cara penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan.

“Implementasi Permen ini kedepan dapat memberi stempel terhadap suatu kasus untuk dinilai sebagai ‘termasuk’ atau ‘bukan termasuk’ kasus tindakan pembalasan (SLAPP),” bebernya.

Dibutuhkan Kehadiran Aturan Lebih Tinggi

Dengan keterbatasan pada Permen tersebut, menurut Satrio, pada kasus-kasus tindakan pembalasan pada Pembela HAM yang lain, dalam ruang lingkup yang lebih luas, maka dikhawatirkan Permen ini dapat memberi dampak stempel diawal yang membuat seolah suatu kasus bukanlah tindakan pembalasan (SLAPP).

“Sehingga dengan semangat Permen ini, kehadiran aturan lebih tinggi yang dapat melingkupi pelindungan hukum dengan jangkauan yang lebih luas bagi Pembela HAM adalah sebuah keharusan kedepan,” tutupnya.

Editor: Muklis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru