Ringkasan Berita
- I Nyoman Sukena merupakan warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
- JPU dalam sidang tuntutan menyatakan bahwa terdakwa I Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kas…
- Selain itu, jaksa juga meminta Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan Hakim Anggota, agar membebaskan t…
TOPIKSERU.COM, DENPASAR – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica).
I Nyoman Sukena merupakan warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
JPU dalam sidang tuntutan menyatakan bahwa terdakwa I Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus kepemilikan Landak Jawa itu.
Jaksa Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa,” kata Jaksa Gatot Hariawan, Jumat (13/9).
Selain itu, jaksa juga meminta Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan Hakim Anggota, agar membebaskan terdakwa dari tahanan.
Jaksa juga meminta Hakim agar memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa menyerahkan ke BKSDA.
JPU dalam nota tuntutannya menyebut tidak ada hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa I Nyoman Sukena menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ada niat mengomersialkan hewan landak tersebut.
Terdakwa juga bukan merupakan residivis dan kurang paham adanya aturan bahwa landak termasuk satwa dilindungi.
Serta terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.
Menjadi Pelajaran Hidup
Terdakwa I Nyoman Sukena mengaku senang setelah mendengarkan tuntutan jaksa Kejati Bali. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantunya.
I Nyoman mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga.
“Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya,” kata Nyoman Sukena.
Dia juga mengaku kapok dan akan berhati-hati dalam memelihara hewan agar tidak memelihara hewan lindung.
Hakim menunda sidang dan mengagendakan sidang putusan terhadap terdakwa Nyoman Sukena pada Kamis (19/9).
Kronologi Kasus
Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.
Atas dakwaan tersebut I Nyoman terancam pidana paling lama 5 tahun.
Namun, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak peliharaannya merupakan hewan yang dilindungi.
Terdakwa mengaku awalnya memelihara 2 ekor landak Jawa dari mertuanya yang dia dapat dari kebun.
Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena memelihara landak tersebut hingga berkembangbiak menjadi 4 ekor.
Namun, akhirnya pihak Kepolisian Daerah Bali mendatangi kediaman Sukena di Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung dan mendapati Sukena yang tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa.
Petugas memboyong empat ekor landak itu dan menyerahkan ke BKSDA Bali hingga Sukena duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.
Setelah menjalani masa penahanan, terhitung sejak Kamis (12/9), atas persetujuan Majelis Hakim, Nyoman Sukena bebas dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.(antara/topikseru.com)











