Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa: Tidak Memiliki Niat Jahat

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica) didampingi istri Ni Made Lastri berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024). Foto: Antara/Rolandus Nampu

I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica) didampingi istri Ni Made Lastri berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024). Foto: Antara/Rolandus Nampu

TOPIKSERU.COM, DENPASAR – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica).

I Nyoman Sukena merupakan warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

JPU dalam sidang tuntutan menyatakan bahwa terdakwa I Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus kepemilikan Landak Jawa itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Baca Juga  Detik-detik Pohon Tumbang Timpa Wisatawan di Monkey Forest Ubud - Bali

“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa,” kata Jaksa Gatot Hariawan, Jumat (13/9).

Selain itu, jaksa juga meminta Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan Hakim Anggota, agar membebaskan terdakwa dari tahanan.

Jaksa juga meminta Hakim agar memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa menyerahkan ke BKSDA.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru