Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa: Tidak Memiliki Niat Jahat

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica) didampingi istri Ni Made Lastri berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024). Foto: Antara/Rolandus Nampu

I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica) didampingi istri Ni Made Lastri berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024). Foto: Antara/Rolandus Nampu

JPU dalam nota tuntutannya menyebut tidak ada hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa I Nyoman Sukena menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ada niat mengomersialkan hewan landak tersebut.

Terdakwa juga bukan merupakan residivis dan kurang paham adanya aturan bahwa landak termasuk satwa dilindungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serta terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

Menjadi Pelajaran Hidup

Terdakwa I Nyoman Sukena mengaku senang setelah mendengarkan tuntutan jaksa Kejati Bali. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantunya.

Baca Juga  Detik-detik Pohon Tumbang Timpa Wisatawan di Monkey Forest Ubud - Bali

I Nyoman mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga.

“Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya,” kata Nyoman Sukena.

Dia juga mengaku kapok dan akan berhati-hati dalam memelihara hewan agar tidak memelihara hewan lindung.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru