JPU dalam nota tuntutannya menyebut tidak ada hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa I Nyoman Sukena menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ada niat mengomersialkan hewan landak tersebut.
Terdakwa juga bukan merupakan residivis dan kurang paham adanya aturan bahwa landak termasuk satwa dilindungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Serta terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.
Menjadi Pelajaran Hidup
Terdakwa I Nyoman Sukena mengaku senang setelah mendengarkan tuntutan jaksa Kejati Bali. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantunya.
I Nyoman mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga.
“Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya,” kata Nyoman Sukena.
Dia juga mengaku kapok dan akan berhati-hati dalam memelihara hewan agar tidak memelihara hewan lindung.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya