Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa: Tidak Memiliki Niat Jahat

×

Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa: Tidak Memiliki Niat Jahat

Sebarkan artikel ini
Landak Jawa
I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica) didampingi istri Ni Made Lastri berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024). Foto: Antara/Rolandus Nampu

I Nyoman mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga.

“Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya,” kata Nyoman Sukena.

Dia juga mengaku kapok dan akan berhati-hati dalam memelihara hewan agar tidak memelihara hewan lindung.

Hakim menunda sidang dan mengagendakan sidang putusan terhadap terdakwa Nyoman Sukena pada Kamis (19/9).

Kronologi Kasus

Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

Atas dakwaan tersebut I Nyoman terancam pidana paling lama 5 tahun.

Namun, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak peliharaannya merupakan hewan yang dilindungi.

Baca Juga  Dompet Suami Aktris Korea Jeon Hye Bin Uang Rp117 Juta Raib Dibobol Pencuri Saat Liburan di Ubud,

Terdakwa mengaku awalnya memelihara 2 ekor landak Jawa dari mertuanya yang dia dapat dari kebun.

Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena memelihara landak tersebut hingga berkembangbiak menjadi 4 ekor.

Namun, akhirnya pihak Kepolisian Daerah Bali mendatangi kediaman Sukena di Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung dan mendapati Sukena yang tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa.

Petugas memboyong empat ekor landak itu dan menyerahkan ke BKSDA Bali hingga Sukena duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.

Setelah menjalani masa penahanan, terhitung sejak Kamis (12/9), atas persetujuan Majelis Hakim, Nyoman Sukena bebas dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.(antara/topikseru.com)