Hakim menunda sidang dan mengagendakan sidang putusan terhadap terdakwa Nyoman Sukena pada Kamis (19/9).
Kronologi Kasus
Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.
Atas dakwaan tersebut I Nyoman terancam pidana paling lama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak peliharaannya merupakan hewan yang dilindungi.
Terdakwa mengaku awalnya memelihara 2 ekor landak Jawa dari mertuanya yang dia dapat dari kebun.
Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena memelihara landak tersebut hingga berkembangbiak menjadi 4 ekor.
Namun, akhirnya pihak Kepolisian Daerah Bali mendatangi kediaman Sukena di Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung dan mendapati Sukena yang tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa.
Petugas memboyong empat ekor landak itu dan menyerahkan ke BKSDA Bali hingga Sukena duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya