Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa: Tidak Memiliki Niat Jahat

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica) didampingi istri Ni Made Lastri berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024). Foto: Antara/Rolandus Nampu

I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica) didampingi istri Ni Made Lastri berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024). Foto: Antara/Rolandus Nampu

Hakim menunda sidang dan mengagendakan sidang putusan terhadap terdakwa Nyoman Sukena pada Kamis (19/9).

Kronologi Kasus

Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

Atas dakwaan tersebut I Nyoman terancam pidana paling lama 5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak peliharaannya merupakan hewan yang dilindungi.

Baca Juga  Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud: 2 WNA Tewas

Terdakwa mengaku awalnya memelihara 2 ekor landak Jawa dari mertuanya yang dia dapat dari kebun.

Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena memelihara landak tersebut hingga berkembangbiak menjadi 4 ekor.

Namun, akhirnya pihak Kepolisian Daerah Bali mendatangi kediaman Sukena di Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung dan mendapati Sukena yang tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa.

Petugas memboyong empat ekor landak itu dan menyerahkan ke BKSDA Bali hingga Sukena duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru