Dia meminta bila ada masyarakat yang mengetahui terkait penyimpangan pengelolaan anggaran bisa menyampaikan kepada Polri.
“Memang sudah berangkat ke dua daerah, tetapi masih di dalami, tentu membutuhkan proses dan waktu, kalau sudah ada informasi atau kejelasan, maka akan kami sampaikan lagi,” kata Kombes Erdi Chaniago.
Berkoordinasi dengan Menpora
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menpora Dito Ariotedjo mengenai dugaan penyelewengan pelaksanaan PON Aceh – Sumut 2024.
Kombes Arief mengatakan selain melakukan peninjauan, pihaknya melalui Satgas akan menelaah dan memverifikasi laporan dari Menpora Dito Ariotedjo.
“Koordinasi sudah kami lakukan melalui satgas pendampingan kegiatan PON XXI Aceh dan Sumatera Utara Mabes Polri,” kata Kombes Arief.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa satgas pendampingan ini merupakan tim gabungan dari Tipikor Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara.
Dia mengatakan Bareskrim Polri menjadi bagian dari Satgas bidang pendampingan tata kelola berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah.
Selain Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung juga menjadi bagian dari satgas tersebut.(antara/topikseru.com)












