Kombes Arief mengatakan selain melakukan peninjauan, pihaknya melalui Satgas akan menelaah dan memverifikasi laporan dari Menpora Dito Ariotedjo.
“Koordinasi sudah kami lakukan melalui satgas pendampingan kegiatan PON XXI Aceh dan Sumatera Utara Mabes Polri,” kata Kombes Arief.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa satgas pendampingan ini merupakan tim gabungan dari Tipikor Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan Bareskrim Polri menjadi bagian dari Satgas bidang pendampingan tata kelola berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah.
Selain Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung juga menjadi bagian dari satgas tersebut.(antara/topikseru.com)