Nasional

KPK Panggil Dirut PT Inalum Dalami Kasus Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas

×

KPK Panggil Dirut PT Inalum Dalami Kasus Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas

Sebarkan artikel ini
KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto. Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Ringkasan Berita

  • Mahardhika mengatakan pemanggilan sejumlah saksi itu terkait penyidikan dugaan korupsi persoalan jual-beli gas antara…
  • "Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ND, DP, CS, dan SM," kata Tessa Mahardhika kepada Antara di Jakarta…
  • Penyidikan oleh KPK ini berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan penyidik melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang termasuk Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Donny Praditya alias DP.

Mahardhika mengatakan pemanggilan sejumlah saksi itu terkait penyidikan dugaan korupsi persoalan jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ND, DP, CS, dan SM,” kata Tessa Mahardhika kepada Antara di Jakarta, Senin (30/9).

Berdasarkan informasi bahwa saksi lain yang akan menjalani pemeriksaan di KPK adalah Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017 Nusantara Suyono (ND), Group Head Accounting and Tax PT PGN, Tbk Chandra Simarmata (CS), dan Group Head Corporate Finance PT PGN, Tbk Syahril Malik (SM).

Baca Juga  Kasus Kuota Haji, KPK Geledah Direktorat Haji Kemenag, Tabir Dugaan Korupsi Terus Ditelusuri

Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018-2020.

Penyidikan oleh KPK ini berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020.

Dalam prosesnya, jual-beli ini terindikasi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang menjadi tersangka akan mereka umumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut.

Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.