“Saya pikir sekarang pakai digital itu, sekarang lihat korupsi, OTT (operasi tangkap tangan) berkurang. Nanti, saya kira kalau dia (perusahaan, red.) memenuhi syarat akan kami monitor dengan baik,” ujar Jenderal Purnawirawan ini.
Menyoal kabar perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo dan Yusril Ihza Mahendra termasuk yang memenangi tender ekspor sedimentasi laut, Luhut mengaku belum mengetahui.
“Belum tahu, nanti saya cek,” kata Luhut.
Izin Ekspor Pasir Laut
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ekspor yang mendapat izin adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.
“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi.
Aturan mengenai ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Revisi tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.












