“Belum tahu, nanti saya cek,” kata Luhut.
Izin Ekspor Pasir Laut
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ekspor yang mendapat izin adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.
“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan mengenai ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Revisi tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara