Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi

×

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.

“Tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Baca Juga  KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Haji Menguap ke Permukaan

Dia menjelaskan dalam kasus ini ada lima orang tersangka dari unsur penyelenggara negara dan dua dari swasta.

Empat tersangka lainnya adalah Kadis PUPR Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL).

Kemudian, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan dua tersangka yang berasal dari swasta adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).