TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.
“Tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan dalam kasus ini ada lima orang tersangka dari unsur penyelenggara negara dan dua dari swasta.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya