KPK telah melakukan penahanan kepada enam tersangka dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Ghufron.
OTT KPK
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan, pada Minggu (6/10).
KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta dalam OTT tersebut.
Penyidik KPK juga menyita uang sekitar Rp 10 miliar yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah ini menjerat lima tersangka penyelenggara negara tersebut dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap dua pihak swasta, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












