“Dengan tujuan konsolidasi nasional,” kata Fuad.
Kabinet Hak Prerogratif Presiden
Bagaimanapun, lanjut Fuad, membentuk kabinet kementerian merupakan hak prerogatif presiden untuk membantu kerjanya mewujudkan visi-misi pemerintahan satu periode kedepan. Maka analisa kebutuhan dan urgensinya sebuah lembaga kementerian, menurut Fuad pasti sudah dilakukan dengan matang.
“Saya mengutip pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto mengatakan rencana kabinet gemuk pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan sebenarnya lebih memperlihatkan peningkatan direktorat jenderal (dirjen) di level kementerian menjadi kementerian,” urai Fuad.
Dari analisas itu, Fuad menilai secara bidang, komposisi pemerintahan Prabowo-Gibran tidak akan berbeda dengan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf yang berjumlah 34 kementerian.
“Prabowo meningkatkan kewenangan dirjen menjadi kementerian agar mempertanggung jawabkan langsung kepada Presiden,” imbuh Fuad.
Prediksi Nomenklatur Pemerintahan Berjalan Mulus
Sementara itu, Fuad menilai pembentukan nomenklatur baru kementrian Prabowo-Gibran nanti akan berjalan mulus. Sebab, transisi pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo juga relatif akan berjalan dengan mulus.
“Berbeda dengan transisi pemerintahan dari SBY ke Jokowi dulu yang memiliki perbedaan fatsun politik,” tutup Fuad.












