“Karena rampingnya ukuran kabinet pemerintahan tidak menjamin efektifitas dan efisiensi kinerja. Sebaliknya gemuknya sebuah kabinet tidak segaris lurus dengan lamban dan borosnya birokrasi kementerian,” kata Fuad menjawab Topikseru.com, Senin (14/10).
Kendati Fuad berpendapat, pernyataan Prabowo tersebut secara eksplisit memperlihatkan semangat awal untuk bagi-bagi kursi di antara kekuatan politik yang ada.
“Dengan tujuan konsolidasi nasional,” kata Fuad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabinet Hak Prerogratif Presiden
Bagaimanapun, lanjut Fuad, membentuk kabinet kementerian merupakan hak prerogatif presiden untuk membantu kerjanya mewujudkan visi-misi pemerintahan satu periode kedepan. Maka analisa kebutuhan dan urgensinya sebuah lembaga kementerian, menurut Fuad pasti sudah dilakukan dengan matang.
“Saya mengutip pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto mengatakan rencana kabinet gemuk pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan sebenarnya lebih memperlihatkan peningkatan direktorat jenderal (dirjen) di level kementerian menjadi kementerian,” urai Fuad.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya