Nasional

Kortastipidkor akan Dipimpin Pati Bintang Dua, Kapolri: Ada 3 Direktorat

×

Kortastipidkor akan Dipimpin Pati Bintang Dua, Kapolri: Ada 3 Direktorat

Sebarkan artikel ini
Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Struktur baru di Polri itu terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang diteken Presi…
  • Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan Kortastipidkor Polri itu terdiri atas tiga direktorat, yakni Direktorat Direk…
  • Dia mengatakan korps baru ini akan menjadi upaya Polri untuk bersama-sama KPK dan Kejaksaan mengoptimalkan pemberanta…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membeberkan struktur baru di tubuh Polri, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), terdiri atas tiga direktorat.

Struktur baru di Polri itu terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan Kortastipidkor Polri itu terdiri atas tiga direktorat, yakni Direktorat Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

Dia mengatakan korps baru ini akan menjadi upaya Polri untuk bersama-sama KPK dan Kejaksaan mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tentunya ini sejalan dengan kebijakan Bapak Presiden baik Presiden Joko Widodo maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan menekan dan memberantas tindak pidana korupsi,” kata Jenderal Listyo di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (18/10).

“Tentunya kami menyesuaikan yang diharapkan oleh beliau berdua, betul-betul bisa kami optimalkan,” imbuhnya.

Baca Juga  Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dicopot Usai Kasus Penembakan Gamma

Kendati demikian, Listyo Sigit enggan membeberkan siapa sosok perwira tinggi yang akan memimpin Kortastipidkor Polri itu.

Kapolri dalam sesi tanya jawab dengan wartawan hanya memastikan Kortastipidkor bakal bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penegakan hukum dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Dasar Pembentukan

Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Perpres ini, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.

“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.

Kortastipidkor, sebagaimana dalam Perpres No. 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

Perpres itu mengatur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dipimpin seorang kepala yang merupakan perwira tinggi Polri bintang dua. Dia bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Kemudian, perpres itu juga mengatur kepala Kortastipidkor dan seorang wakil kepala.

Korps baru itu terdiri atas paling banyak tiga direktorat.