“Tentunya kami menyesuaikan yang diharapkan oleh beliau berdua, betul-betul bisa kami optimalkan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Listyo Sigit enggan membeberkan siapa sosok perwira tinggi yang akan memimpin Kortastipidkor Polri itu.
Kapolri dalam sesi tanya jawab dengan wartawan hanya memastikan Kortastipidkor bakal bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penegakan hukum dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Pembentukan
Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Perpres ini, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.
“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya