Kortastipidkor, sebagaimana dalam Perpres No. 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Perpres itu mengatur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dipimpin seorang kepala yang merupakan perwira tinggi Polri bintang dua. Dia bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Kemudian, perpres itu juga mengatur kepala Kortastipidkor dan seorang wakil kepala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korps baru itu terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara