Scroll untuk baca artikel
Nasional

Segini Gaji Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wapres

×

Segini Gaji Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wapres

Sebarkan artikel ini
Kabinet Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Anatara

TOPIKSERU.COM, Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka mengawali masa jabatannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029, usai dilantik Minggu (20/10) di gedung MPR RI.

Lalu berapa gaji kedua pimpinan Negara itu? Sesuai aturan, keduanya akan mendapat gaji berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ketentuan soal gaji itu dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 1. Gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Kemudian pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Baca Juga  Hasto PDIP Sebut Jokowi dan Wapres Gibran Bukan Bagian Partai

Sementara, soal gaji pokok pejabat tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000. Yakni tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.