Nasional

Segini Gaji Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wapres

×

Segini Gaji Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wapres

Sebarkan artikel ini
Kabinet Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Anatara

Ringkasan Berita

  • Sesuai aturan, keduanya akan mendapat gaji berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Adminis…
  • Gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
  • Kemudian pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejab…

TOPIKSERU.COM, Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka mengawali masa jabatannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029, usai dilantik Minggu (20/10) di gedung MPR RI.

Lalu berapa gaji kedua pimpinan Negara itu? Sesuai aturan, keduanya akan mendapat gaji berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ketentuan soal gaji itu dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 1. Gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Kemudian pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Baca Juga  Transisi Kekuasaan Nasional, Fuad Ginting: Jokowi Ingin Tetap Tancapkan Kuku

Sementara, soal gaji pokok pejabat tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000. Yakni tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam PP tersebut, Pasal 1 poin a gaji pokok tertinggi pejabat negara yakni gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Maka berdasarkan besaran gaji tersebut, maka gaji pokok presiden sebesar 6 kali Rp 5.040.000, atau senilai Rp 30.240.000 per bulan. Dan gaji pokok untuk wakil presiden, sebesar 4 x Rp 5.040.000, yakni sebesar Rp 20.160.000 per bulan.

Tidak itu saja, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan. Untuk Presiden, mendapat tunjangan  sebesar Rp 32.500.000 dan Wakil Presiden sebesar Rp 22.000.000.