TOPIKSERU.COM, Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka mengawali masa jabatannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029, usai dilantik Minggu (20/10) di gedung MPR RI.
Lalu berapa gaji kedua pimpinan Negara itu? Sesuai aturan, keduanya akan mendapat gaji berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketentuan soal gaji itu dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 1. Gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Kemudian pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, soal gaji pokok pejabat tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000. Yakni tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis
Halaman : 1 2 Selanjutnya