Ketentuan soal gaji itu dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 1. Gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Kemudian pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Sementara, soal gaji pokok pejabat tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000. Yakni tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya