Dalam PP tersebut, Pasal 1 poin a gaji pokok tertinggi pejabat negara yakni gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Maka berdasarkan besaran gaji tersebut, maka gaji pokok presiden sebesar 6 kali Rp 5.040.000, atau senilai Rp 30.240.000 per bulan. Dan gaji pokok untuk wakil presiden, sebesar 4 x Rp 5.040.000, yakni sebesar Rp 20.160.000 per bulan.
Tidak itu saja, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan. Untuk Presiden, mendapat tunjangan sebesar Rp 32.500.000 dan Wakil Presiden sebesar Rp 22.000.000.












