Tidak itu saja, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan. Untuk Presiden, mendapat tunjangan sebesar Rp 32.500.000 dan Wakil Presiden sebesar Rp 22.000.000.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis