Ringkasan Berita
- Sahroni mengatakan tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.
- Ironi Peradilan Menurut politikus Partai NasDem ini, kasus suap tersebut merupakan ironi karena pelakunya adalah tiga…
- Dia meminta membuka kasus suap dalam kasus pembunuhan itu.
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara terkait kasus dugaan suap yang menyeret nama hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dia meminta membuka kasus suap dalam kasus pembunuhan itu.
Sahroni mengatakan tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.
Dia menilai tiga hakim itu dicurigai menerima suap miliaran rupiah untuk meloloskan suatu perkara.
“Ketiga hakim ini kan yang membuat putusan tidak masuk akal di kasus Ronald Tannur. Jadi patut mencurigai arahnya ke sana,” kata Sahroni di Jakarta, Kamis (24/10).
Sahroni mendukung Kejaksaan Agung RI dalam mengungkap skandal yang terjadi dalam sistem peradilan itu.
Dia pun yakin bahwa Kejaksaan Agung akan berani mengungkap dalang di balik kasus penyuapan itu.
Di samping itu, dia berharap Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kinerjanya, terutama dalam aspek pengawasan terhadap hakim.
Ironi Peradilan
Menurut politikus Partai NasDem ini, kasus suap tersebut merupakan ironi karena pelakunya adalah tiga hakim sekaligus di suatu pengadilan negeri yang sama.
Dia pun khawatir adanya kasus-kasus serupa oleh oknum hakim-hakim lain namun tidak terungkap.
Jika hal itu terjadi, menurut dia, masyarakat yang mengalami akan dirugikan.
“Masa semudah itu hukum dan keadilan kita dibeli? Jadi, tolong KY harus pantau kinerja para hakim dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni.
Dia juga meminta kepada para hakim untuk selalu menjaga integritas dan hati nurani dalam menjalankan tugasnya.
“Dan untuk para hakim, saya minta tetap jaga integritas, profesionalitas, dan hati nurani. Amanah jabatan hakim itu dipertanggungjawabkan dunia akhirat, jangan pernah coba main-main,” kata Ahmad Sahroni.
Kejagung Tangkap 3 Hakim
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Tiga orang hakim yang menjadi tersangka yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Jaksa juga menyita uang dari enam lokasi, yang terdiri dari berbaga mata uang, seperti dolar AS, ringgit Malaysia, dolar Singapura, yang berjumlah senilai miliaran rupiah.













