TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan RI yang bersumber dari dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT).
“KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 November sampai 20 November 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam perkara tersebut. Masing-masing adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI Budi Sylvana (BS), yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Tersangka kedua adalah Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).
Konstruksi Kasus
Pada Maret 2020, PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Indonesia (EKI) menjadi distributor Alat Pelindung Diri (APD).
Kementerian Kesehatan RI membeli 10.000 unit APD dari PT Permana Putra Mandiri (PPM) dengan harga Rp 379.500 per set.
Namun, dalam pelaksanaanya terjadi beberapa penyimpangan, seperti pengambilan barang oleh TNI (atas perintah kepala BNPB saat itu) tanpa dokumentasi yang lengkap dan tanpa surat pemesanan.
Lebih lanjut, pada 22 Maret 2020, Satrio Wibowo selaku Dirut PT EKI menandatangani kontrak kesepakatan sebagai penjual resmi APD sebanyak 500 ribu set. Harga dari APD tersebut mengikuti nilai dolar saat pemesanan.
Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PPM dan EKI untuk menjadi distributor APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PPM. Hasil negosiasi PPM dan EKI diserahkan kepada BNPB.
Kepala BNPB saat itu Hermansyah melakukan negosiasi harga APD dari 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS dalam sebuah rapat dengan Satrio.
Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD, merek yang sama, yang dibeli Kemenkes sebelumnya, yaitu Rp 370 ribu.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya