TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggunaan jet pribadi oleh putra Presdien ke-7 RI Kaesang Pangarep dan istri ke Amerika Serikat bukan gratifikasi.
KPK memberikan alasan karena Kaesang Pangarep bukan seorang penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orangtuanya. Sehingga komisi antirasuah itu menyebut penggunaan jet pribadi bukan penerimaan gratifikasi.
“Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gufron menyebut Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara.
Oleh karena itu, laporan Kaesang itu tidak bisa ditindaklanjuti.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Nurul Ghufron.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya