“Rata-rata hukumannya di atas lima tahun, ada yang seumur hidup, ada yang hukuman mati. Tetapi sebenarnya bukan berdasarkan hukuman, seperti yang saya katakan tadi, menurut asesmen mereka memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi mengulangi perbuatan pidana di dalam dan terlibat jaringan narkoba,” kata Teguh.
Dia mengatakan pemindahan napi tersebut juga dalam rangka mengatasi kelebihan penghuni lapas yang ada di wilayah Sumatera Utara.
“Jadi, di wilayah Sumatera Utara itu, overcapacity-nya sudah di atas 200 persen. Kemudian ke depannya, kami juga akan terus melakukan pemindahan narapidana yang berisiko tinggi atau high risk secara bertahap ke lapas di Nusakambangan,” kata Teguh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ke-64 napi dari berbagai lapas dari Sumatera Utara itu diangkut menggunakan tiga unit bus dengan pengawalan petugas Brimob bersenjata lengkap.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara