KPK Kembali Telusuri Aliran Korupsi Abdul Gani Kasuba

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba (kedua kiri) dibantu petugas berjalan ke ruang sidang sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/9). Foto: Antara

Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba (kedua kiri) dibantu petugas berjalan ke ruang sidang sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/9). Foto: Antara

“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan terdakwa Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).

Sidang putusan perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Kadar Nooh, memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.

Baca Juga  Makjleb! Kejagung RI Jawab Menkum Supratman: Denda Damai Tak Berlaku pada Tipikor

Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama delapan tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru