Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial seorang petugas Lapas yang mengadu karena dimutasi setelah membeberkan rekaman video narapidana menggelar pesta narkoba.
Petugas berinisial RB itu lalu membuat video dan meminta perlindungan hukum atas apa yang dialaminya.
Menyikapi hal tersebut Menteri Imipas Agus Andrianto merespons dengan memerintahkan Dirjen Pas untuk menonaktifkan kedua pejabat dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait video pesta narkoba di Lapas tersebut.
“Dirjen Pas saya minta tunjuk pelaksana tugas (Plt) pada dua jabatan tersebut,” ujar Agus.
Mantan Wakapolri ini meminta laporan pencemaran nama baik terhadap RB akibat menyebarkan video pesta narkoba di Lapas untuk diabaikan dan menjadikan yang bersangkutan sebagai justice colabortor.
Kendati demikian, Menteri Agus tetap meminta RB selaku pegawai Lapas Tanjung Raja tetap diperiksa untuk menelusuri kasus pesta narkoba tersebut.
“Kalapas dan KPLP dinonaktifkan selama pemeriksaan, bila peristiwa pesta narkoba itu benar maka akan kami berikan sanksi pencopotan bagi yang terlibat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.












