Menyikapi hal tersebut Menteri Imipas Agus Andrianto merespons dengan memerintahkan Dirjen Pas untuk menonaktifkan kedua pejabat dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait video pesta narkoba di Lapas tersebut.
“Dirjen Pas saya minta tunjuk pelaksana tugas (Plt) pada dua jabatan tersebut,” ujar Agus.
Mantan Wakapolri ini meminta laporan pencemaran nama baik terhadap RB akibat menyebarkan video pesta narkoba di Lapas untuk diabaikan dan menjadikan yang bersangkutan sebagai justice colabortor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, Menteri Agus tetap meminta RB selaku pegawai Lapas Tanjung Raja tetap diperiksa untuk menelusuri kasus pesta narkoba tersebut.
“Kalapas dan KPLP dinonaktifkan selama pemeriksaan, bila peristiwa pesta narkoba itu benar maka akan kami berikan sanksi pencopotan bagi yang terlibat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa