Nasional

Wakil Ketua KPK: OTT Bagian dari Penindakan, Tidak akan Hilang

×

Wakil Ketua KPK: OTT Bagian dari Penindakan, Tidak akan Hilang

Sebarkan artikel ini
OTT KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Hal ini menyikapi keinginan dari calon Pimpinan (Capim) KPK Johanis Tanak yang akan meniadakan operasi tangkap tangan…
  • "Di Pasal 6 Undang-Undang KPK kan jelas, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi.
  • Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan, jadi saya kira enggak akan hilang juga," kata Alex di Ge…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut operasi tangkap tangan (OTT) merupakan bagian dari proses penindakan dan tidak bisa dihilangkan.

Hal ini menyikapi keinginan dari calon Pimpinan (Capim) KPK Johanis Tanak yang akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

“Di Pasal 6 Undang-Undang KPK kan jelas, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi. Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan, jadi saya kira enggak akan hilang juga,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

Alex mengatakan memang istilah operasi tangkap tangan atau OTT tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun menurutnya dalam undang-undang tercantum terkait pihak yang tertangkap tangan dalam penindakan. Sehingga polemik OTT hanya soal perbedaan istilah saja.

“Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Hanya istilah saja mungkin,” ujar Alexander.

Wakil Ketua KPK ini menilai OTT masih menjadi instrumen penindakan yang efektif karena penyelesaian proses hukum yang berawal dari kegiatan tersebut relatif cepat.

“Sebetulnya kalau tertangkap tangan, ya siapapun orang yang tertangkap tangan otomatis menjadi tersangka. Karena apa? Di situ sudah ada barang buktinya. Di situ sudah (ada) pelakunya, sudah ada semuanya,” kata Alex.

Baca Juga  KPK Masih Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR RI, Nilai Uang Mencapai Rp 17 Miliar

Sebelumnya, Calon Pimpinan (Capim) KPK Johanis Tanak menginginkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK ditiadakan karena tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut dia, OTT tidak tepat karena kata operasi adalah sesuatu hal yang telah dipersiapkan dan direncanakan.

Lalu menurutnya, pengertian tangkap tangan berdasarkan KUHAP adalah peristiwa penindakan hukum yang pelakunya seketika langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu ketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat,” kata Johanis saat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Selaku Wakil Ketua KPK periode ini, dia pun mengaku sudah menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kegiatan OTT.

Namun, kata dia, mayoritas di KPK mengatakan bahwa OTT merupakan sebuah tradisi.

“Tapi seandainya saya bisa jadi (Pimpinan KPK), mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” kata pria yang berlatar belakang jaksa tersebut.

Ketika menyampaikan rencananya untuk meniadakan OTT, Johanis pun langsung disambut dengan tepuk tangan oleh orang-orang yang berada di ruangan rapat Komisi III DPR RI.

Menurut dia, KPK seharusnya menjalankan ketentuan yang sesuai dengan undang-undang, bukan semata-mata berdasarkan logika.